TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak untuk tak menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang diagendakan pekan depan. Desakan ini disampaikan melalui petisi di laman change.org yang diinisiasi oleh aktivis gender dan HAM Tunggal Pawestri.
"Presiden Jokowi, jangan setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR," demikian tertulis dalam judul petisi tersebut, dikutip pada Kamis, 19 September 2019.
Tunggal mengajak warga untuk bersama-sama menandatangani petisi ini. Dia menjelaskan, RKUHP yang telah disepakati DPR dan pemerintah ini bisa berimbas kepada siapa saja, termasuk para kelompok rentan.
"Apa ngaruhnya sih buat gue? Kalau kamu mikir gitu, cek deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di RKHUP, orang-orang ini dianggap kriminal," demikian tulis Tunggal dalam petisi itu.
Beberapa dari mereka yang bisa dikriminalisasi dengan RKUHP adalah korban perkosaan, perempuan yang kerja dan harus pulang malam, perempuan yang mencari teman sekamar (roomate) berbeda jenis kelamin untuk menghemat biaya, hingga pengamen.
Selain itu, tukang parkir, gelandangan, disabilitas mental yang ditelantarkan, jurnalis atau warga yang mengkritik presiden atau wakil presiden, orang tua yang menunjukkan alat kontrasepsi kepada anaknya, anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya, hingga mereka yang melanggar hukum adat yang hidup di masyarakat juga bisa menjadi sasaran pidana dan denda RKUHP ini.
Ketentuan soal hukum di masyarakat ini dinilai tak jelas. Selain rumusan yang tidak pasti, Tunggal menyebut bahwa pemerintah pun mengakui belum punya penelitian perihal tersebut.
Melalui petisi ini, Tunggal juga mengkritik hukuman di RKUHP yang lebih ringan untuk koruptor. Padahal UU Tipikor sudah mengatur ketentuan tersebut. Di UU Tipikor, hukuman minimum untuk koruptor adalah empat tahun, sedangkan di RKUHP hanya dua tahun.
Meski begitu, dia mengatakan masih ada kesempatan untuk mencegah pengesahan RKUHP ini. Presiden bisa saja tak memberikan persetujuan dalam rapat paripurna nanti. "Sekarang nih kita enggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA."
Hingga berita ini ditulis, petisi ini sudah ditandatangani oleh lebih dari 368 ribu warga.